Saturday, November 19, 2016

Pemerintah Menyiapkan Dana Talangan Pembebasan Lahan Sebesar Rp 5,9 Triliun Untuk Tol Baru

Salah satu penghambat pembangunan proyek jalan tol di Indonesia adalah proses pembebasan lahan.

Seringnya, proses ini terjadi karena dana pembebasan lahan terbatas atau masyarakat belum sepakat untuk menjual tanahnya kepada pemerintah.

Dengan adanya dana talangan di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), biaya pembebasan lahan diharapkan dapat tercukupi.

"Kami ditargetkan sampai Desember sebesar Rp 16 triliun. Yang sudah ditagihkan itu Rp 7,4 triliun. Berarti sisanya sudah di bawah Rp 10 triliun," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Sampai 17 November 2016, dana talangan yang sudah ditagihkan memang sebesar Rp 7,4 triliun. Namun, yang sudah dibayarkan baru Rp 5,9 triliun.

Kekurangan ini, kata Herry, merupakan proses yang sedang berjalan antara lain penagihan ke badan usaha untuk mentransfer dana talangan.

Herry mengakui, ada beberapa badan usaha yang terlambat untuk mengirimkan dana talangan.

"Tapi, dari angka tadi cukup menjanjikan. Dana talangan sendiri kan aturannya baru di Mei. Kemudian berproses ada learning curve, Mei ada yang belanja (tanah) tapi sedikit, baru pada 2 bulan terakhir ada kenaikan," tutur Herry.

Ia menambahkan, proses ini termasuk meyakinkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, sebelum ada dana talangan, BPN sempat ragu-ragu untuk memproses pembebasan lahan.

Kemudian, saat sudah berjalan, masih perlu proses inventarisasi dan lain-lain, sehingga pembebasan lahan tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti meski ada dana talangan.

No comments:

Post a Comment